Skip to main content

Rencana Pemenuhan Target Penerimaan Perpajakan



TUGAS KOMUNIKASI BISNIS
OLEH DOSEN EMAN SULAIMAN NASIM

ANALISIS PROGRAM PEMENUHAN TARGET PAJAK



ELWAS LIBET KARITA
NPM. 2301160242
5-07

PROGRAM STUDI DIPLOMA III PAJAK
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN
2018   



Rancangan upaya pemenuhan target pajak dalam waktu satu bulan
Permasalahan : Target pajak 1000 Triliun, hanya mencapai target sebesar 600 Triliun, tetapi hanya tersisa waktu 4 bulan untuk memenuhi target pajak, apa yang harus dilakukan oleh insan DJP.

Who, what, where, how, when, why

Saran program yang harus dilakukan oleh DJP
1.      Program yang menurut saya perlu dilakukan adalah optimalisasi dari adanya AEoI yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan beberapa negara lain, terkait dengan keterbukaan informasi perbankan yang dimiliki oleh wajib pajak yang disimpan tidak hanya di indonesia, tetapi di beberapa negara lain, untuk menghindari pemajakan.
2.      Program kedua adalah mengoptimalisasi kinerja KPP dengan menganalisis database yang sudah ada, karena adanya keterbatasan waktu yang dimiliki oleh DJP untuk dapat memenuhi target pajak sebelum tahun pajak berakhir.

A.    Analisis dari program pertama:
-          Who : Siapa yang akan terlibat. DJP, sebagai instansi internal revenue, bekerja sama dengan perbankan, untuk mendapatkan data mengenai penghasilan wajib pajak yang berasal dan disimpan dari dan di luar negeri untuk dapat dipajaki juga di Indonesia.
-          What : Apa yang dipajaki. Yang dipajaki adalah atas penghasilan yang diterima wajib pajak Indonesia dari kegiatan ekonomi yang tidak berasal di Indonesia, dan juga penghasilan yang berasal di indonesia, tetapi tidak disimpan atau diinvestasikan di Indonesia
-          Where : Dimana saja kemungkinan penghasilan penghasilan tersebut berada. Karena adanya kemajuan informasi dan tekonlogi, serta kemajuan dari teknolog keuangan, penyimpanan kekayaan sudah bisa dilakukan di berabgai tempat, tidak seperti dahulu, yang hanya bisa disimpan di negara domisili. Kemungkinan kekayaan kekayaan wajib pajak berada di negara negara tax haven, atau negara yang tidak memajaki penghasilan penghasilan tersebut, atau negara yang menerapkan pajak lebih rendah dibandingkan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia
-          How : Bagaimana caranya untuk dapat mengetahui adanya kekayaan kekayaan dari wajib pajak kita ? Dengan adanya AEOI yang sudah disepakati berbagai negara, termasuk Indonesia, diharapkan keterbukaaan informasi data perbankan atas wajib pajak dengan ketentuan tertentu dapat diketahui untuk memaksimalkan tax revenue dari penghasilan penghasilan yang berada di negara lain. Pertukaran informasi ini berarti indonesia juga harus memberikan informasi terkait dengan rekening rekening wajib pajak negara lain jika dibutuhkan.
-          When :  Kapan hal ini harus dilakukan. AEOI sudah dilakukan sejak tahun 2017. Tetapi mungkin belum terlaksana dengan baik.
-          Why : Mengapa optimalisasi AEOI perlu dilakukan ? Karena ada indikasi bahwa banyak rekening rekening dengan nominal tinggi yang disimpan di luar negeri yang dimiliki oleh wajib pajak indonesia, sehingga untuk memenuhi target penerimaan pajak, pemerintah indonesia melakukna berbagai cara untuk memenuhi pajak. Penghasilan yang berada diluar negeri yang dimiliki oleh wajib pajak Indonesia bisa dipajaki dengan pph 26 untuk yang berasal dari luar negeri, dan pph 21 jika merupakan kekayaan yang berasal dari indonesia

B.     Analisis Program Kedua
Program kedua adalah optimalisasi kinerja KPP dengan database yang sudah dimiliki oleh KPP
-          Who  : siapa pihak yang harus mengoptimalisasi ? pihak yang harus melakukaan optimalisasi penerimaan pajak berdasarkan database adalah setiap kantor KPP. Tiap kantor KPP melakukan optimalisasi dengan cara melihat data yang benar benar memiliki potensi untuk digali potensi pajaknya. Karena banyak juga wajib pajak yang sudah terdata di KPP, tetapi tidak memilki potensi pajak untuk digali lebih dalam.
-          What : Apa yang harus dilakukan KPP untuk optimalisasi ? Memfilter data data wajib pajak yang berada di wilayah kerjanya, KPP melakukan filtering, mana WP yang benar benar memiliki potensi pajak, dan jika sudah, memfokuskan pemenuhan target pajak dari wajib pajak yang sudah tersortir, sehinggga tidak membuang waktu bagi KPP untuk memeriksa wajib pajak satu persatu
-          Where : Dimana program tersebut dilakukan ? Program tersebut dilakukan di seluruh KPP yang berada di Indonesia, terutama di KPP yang memiliki daerah yang kegiatan ekonominya sudah berkembang secara pesat.
-          How : Bagaimana cara program tersebut dapat berjalan dengan baik, dan dapat dilakukan dengan baik di KPP di seluruh Indonesia ? Setiap kepala KPP di tiap daerah menjadi penggerak bagi instansi nya untuk melakukan pekerjaan tersebut, dan memberikan reward bagi pegawai yang berhasil mencapai capaian tertenttu
-          When : Program tersebut dilakukan dengan segera, karena keterbatasan waktu yang dimiliki oleh pemerintah untuk dapat memenuhi target penerimaan pajak tahun 2018.
-          Why : Perlu dilakukan, karena dengan waktu yang singkat, pemenuhan target pajak yang harus dilakukan oleh DJP harus tepat sasaran, yang berarti, DJP harus mengejar potensi pajak yang benar benar ada dan harus benar benar bisa dibayarkan oleh wajib pajak. Karena data di KPP banyak yang menyimpan data data wajib pajak yang kurang memilki  potensi untuk digali potensi pajaknya

Comments